Sabtu, 31 Oktober 2015

slang language (bahasa gaulnya bule)

Slang is a perpetual whirlwind of creativity among the young and avante garde. These groups are constantly breaking new ground with artistic expressions of their lives and the life around them. It’s impossible to be in a hip nightclub, or at a cutting edge art gallery, without the latest slang flying around like confetti. Why do people use slang? There are many answers as there are people who are continually reinventing English as we speak.
Read more at http://examples.yourdictionary.com/20-examples-of-slang-language.html#R1sU15Iuow35Etvw.99

slang language (bahasa gaulnya bule)


berikut beberapa bahasa gaulnya bule yang kekinian
LOL : Laughing Out Loud = ngakak/ tertawa terbahak-bahak
 BRB : Be Right Back = Bentar ya, entar balik
 LMAO : Laughing My Ass Off = intinya sih sama kaya LOL.
LMFAO : Laughing My Fucking Ass Off : ini juga sama kaya LOL tapi kata katanya rada kasar karena ada penambahan kata Fucking.
Epic : Extremly awesome! = artinya tuh kurang lebih keren banget!
Dusty : ugly = artinya Jelek
Durs : damn, = ini pengungkapan kata sialan/damn tapi buat pujian. Emm kurang lebih artinya kaya "Anjir...kece banget"
Dunno : don't know = gak tau.
Douche : idiot = artinya Bodoh!
Dope : cool, awesome = artinya keren gitu deh.
Dork : silly person = artinya orang yang konyol gitu lah.
Chick : girl = artinya cewek.
GTH/G2H : Go To Hell = artinya kaya "mati aja lo!" Kan Hell neraka otomatis orang yang mau keneraka mati kan? So I think thats the mean u,u.
Gaga : Crazy = artinya Gila.
Gawjus : gorgeous : artinya menawan/indah.
GBU/GBY : God Bless You = Tuhan memberkatimu. Amin. u,u
Geez : Jesus = ini pengungkapan rasa kaget ataupun exited.
Get Down : party, dance = ini semacam kata ganti aja gitu. Biasanya kalau di club kita mau dance ngomongnya "Lets get down!" yah pokoknya gitu lah .-.
GIG : live performance = ini ya artinya Live Performance ._.a cuma kata ganti aja.
Gimme : give me = berikan aku..
Lemme : let me = biarkan aku...
GOMF : Get Outta My Face = artinya menjauh dari hadapanku!
Hawt : Hot = artinya sexy akut .-.
HBU/HBY : How 'Bout [about] You? = artinya bagaimana denganmu?
Hip : cool, stylish = keren.
Hipster : cool/stylish person : orang yang keren

SWAGG ( gaya jalanan/ gaya anak muda ) versi indo nya gaya cwo cwo alay x 

di lagu nya JB yg boyfriend ada swag swag nya 


kira kira ya seperti ituhh

Selasa, 19 Mei 2015



KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami Tim penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas segala karunia-Nya Tim penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah "ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI". Topik yang dibahas dalam makalah ini ialah mengenai CYBER CRIME "CARDING". Tim Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam menyelesaikan tugas ini baik dari segi materi maupun penyajiannya, untuk itu saran serta kritikan yang membangun dari dosen dan rekan-rekan sangat diharapkan guna perbaikan penulisan ini. Akhir kata Tim penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan Tim penulis pada khususnya.



Bekasi, Mei 2015



                                                                                                                                               Tim Penulis




DAFTAR ISI
Kata Pengantar ------------------------------------------------------------------ i
Daftar Isi -------------------------------------------------------------------------- ii
Bab I Pendahuluan 
1.1Latar Belakang ------------------------------------------------------------------------1
1.2Maksud Tujuan ------------------------------------------------------------------------- 1
1.3Metode Penelitian --------------------------------------------------------------------2
1.4Ruang Lingkup -------------------------------------------------------------------- 2
 Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Cyber Crime ----------------------------------------------3
2.2 Pelanggaran Hukum ------------------------------------------------------------3
2.3 Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law) ------------------------------ 4
2.4 Carding ----------------------------------------------------------------------- 4
2.5 Dua Macam Kejahatan Kartu Kredit Dalam Transaksi ---------------- 6
2.6 Upaya Penting Agar Terhindar Dari Kejahatan Cyber Crime -----------7
2.7 Antisipasi Carding --------------------------------------------------------------- 8
2.8 Contoh Kasus Carding --------------------------------------------------------- 9
Bab III Penutup
Kesimpulan ------------------------------------------------------------------------- 11
Saran dan Daftar Pustaka -------------------------------------------------------- 13




BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                       
1.      Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan, Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

1.2.   Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.    Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari carding yang termasuk salah satu pelanggaran hukum didunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK

1.3.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan tugas ini adalah :
·           Metode Studi Pustaka (Library Study)
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.

1.4.    Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Cyber Crime
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering di identikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:  any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

2.2.    Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya ( Cyber Crime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas atau pun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

2.3.    Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.

2.4.      Carding
Di dalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer. Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja si pelaku secara tidak syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung,
 tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.

·           Cara carding sebagai berikut:
1. Mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerja sama dengan  orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu kredit orang asing yang disikat)  atau masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net. Di dalamnya kita dapat melakukan trade (istilah "tukar") antar kartu kredit (bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat melakukan aktivitas "ripper" dengan menipu salah seorang yang memiliki kartu kredit yang masih valid).
2. Setelah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual produk-produk tertentu (biasanya di cari pada search engine). Tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut di site-site porno (hal ini disebabkan karena kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). Jika di terima, maka kartu kredit tersebut dapat di belanjakan ke toko-toko tersebut.
3. Cara memasukan informasi kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau dengan mengisi alamat asli dan nama asli pemilik asli kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada shipping address. ( Tidak Untuk di Tiru !!!!!!!!!!!!!! )

2.5.    Ada 2 macam Kejahatan Kartu Kredi  dalam Transaksi Maya (On Line)
Kejahatan kartu kredit dengan mempergunakan kemajuan di bidang teknologi dikenal dengan istilah cyber crime.
 Kongres Perserikatan Bangsa Bangsa X tentang The Preventioll of Crime and the Treatment of Offenders di Vienna, 10-17 April 2000, memberi pengertian tentang cybercrime dalam dua kategori, yaitu:
a.       Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
       Artinya:
Cyber crime dalam pengertian sempit (kejahatan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang diarahkan atas bantuan operasi elektronik dengan sasaran keamanan sistem komputer dan data yang diprosesnya.

b.      Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, induding such crimes as illegal possession and offering or distributing information by means of a computer system or network.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian luas (kejahatan yang terkait dengan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang dilakukan atas bantuan, atau dalam hubungan dengan suatu sistem komputer atau jaringan, mencakup kejahatan pemilikan tidak sah dan menawarkan atau membagi-bagikan informasi atas bantuan suatu sistem komputer atau jaringan.
Berdasarkan pengertian di atas, computer crime mencakup perbuatan ilegal terhadap sistem dan keamanan data (data security) dengan menggunakan sarana elektronik.
Debra L. Shinder memberikan kategorisasi alas kejahalan-kejahatan yang termasuk dalam cybercrime berdasarkan cara kejahatan dilakukan:
Pertama, dilakukan dengan kekerasan (crimes committed by violent or potentiality violent criminals).
kedua, dilakukan tanpa kekerasan (non violent crimes).

2.6.    Upaya penting agar terhindar dari kejahatan Cyber Crime

1. Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet.

2.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data.

3. Buat Password yang sangat sulit.
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf  kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.

4. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer anda.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer, Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer.

6. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.

2.7.    Antisipasi Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1.  Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2.   Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3.   Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4.   Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5.   Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

2.8.    Contoh kasus masalah Carding
Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011. Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka. Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.



BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke depan.

2.      SARAN
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnya pun ikut andil di dalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri ini.


DAFTAR PUSTAKA        
Web site Insecure.org at http://insecure.org/nmap/  date access December 2008
Majalah interaksia hokum dan kemasyarakatan, website :http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp, date access December 2008