KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kami Tim penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena
atas segala karunia-Nya Tim penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah "ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI". Topik yang
dibahas dalam makalah ini ialah mengenai CYBER CRIME "CARDING". Tim
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam menyelesaikan
tugas ini baik dari segi materi maupun penyajiannya, untuk itu saran serta
kritikan yang membangun dari dosen dan rekan-rekan sangat diharapkan guna
perbaikan penulisan ini. Akhir kata Tim penulis berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan Tim penulis pada khususnya.
Bekasi, Mei 2015
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
------------------------------------------------------------------ i
Daftar Isi
-------------------------------------------------------------------------- ii
Bab I Pendahuluan
1.1Latar Belakang
------------------------------------------------------------------------1
1.2Maksud Tujuan
------------------------------------------------------------------------- 1
1.3Metode Penelitian --------------------------------------------------------------------2
1.4Ruang Lingkup
-------------------------------------------------------------------- 2
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Cyber Crime
----------------------------------------------3
2.2 Pelanggaran Hukum
------------------------------------------------------------3
2.3 Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law)
------------------------------ 4
2.4 Carding
----------------------------------------------------------------------- 4
2.5 Dua Macam Kejahatan Kartu Kredit Dalam Transaksi
---------------- 6
2.6 Upaya Penting Agar Terhindar Dari Kejahatan Cyber Crime
-----------7
2.7 Antisipasi Carding
--------------------------------------------------------------- 8
2.8 Contoh Kasus Carding --------------------------------------------------------- 9
Bab III Penutup
Kesimpulan
------------------------------------------------------------------------- 11
Saran dan Daftar Pustaka
-------------------------------------------------------- 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang
cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan
tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan
iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah,
murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi
(Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan, Dampak buruk dari
perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan
masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa
orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena
dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh
informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula
sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada
perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan
dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat
perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa
depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan
luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan
transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan
warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini
adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi
akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan
komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias
informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
1.2. Maksud dan
Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi
dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding dan semoga kita dapat
mencegah dan menghindari carding yang termasuk salah satu pelanggaran hukum
didunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah
satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan
tugas ini adalah :
· Metode
Studi Pustaka (Library Study)
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum
berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan
masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai
materi yang akan dijadikan bahan makalah.
1.4. Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada
kasus carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Cyber Crime
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini
membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila
ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering di identikkan
sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian
Computer Crime sebagai: any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”. Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
2.2. Pelanggaran
Hukum Dalam Dunia Maya ( Cyber Crime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa
depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan
tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan,
sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.
Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu
sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet
menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya
yang mondial, internasional dan melampaui batas atau pun kedaulatan suatu
negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para
penjahat digital.
2.3. Undang -
Undang dunia maya ( Cyber Law)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan
langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan
oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami
adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan
telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu
dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya
yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi
masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini
berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan
setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun
sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum
di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.
2.4. Carding
Di dalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari
keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang
lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini
adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya
adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer. Dalam penulisan
makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam
dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer
kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja si pelaku secara tidak
syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja
secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran
yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan
pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan
tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung,
tentu saja sistem pembayaran
setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan
adanya transaksi tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara
bagaimana pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire
transfer, phone bil atau lain sebagainya.
· Cara
carding sebagai berikut:
1. Mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan
dengan mencuri atau kerja sama dengan
orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu
kredit orang asing yang disikat) atau
masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net. Di dalamnya kita dapat
melakukan trade (istilah "tukar") antar kartu kredit (bila kita
memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat
melakukan aktivitas "ripper" dengan menipu salah seorang yang
memiliki kartu kredit yang masih valid).
2. Setelah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka carder
dapat mencari situs-situs yang menjual produk-produk tertentu (biasanya di cari
pada search engine). Tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu
kredit tersebut di site-site porno (hal ini disebabkan karena kartu kredit
tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). Jika di terima, maka kartu
kredit tersebut dapat di belanjakan ke toko-toko tersebut.
3. Cara memasukan informasi kartu kredit pada merchant
pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama
palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau dengan mengisi alamat asli dan
nama asli pemilik asli kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada
shipping address. ( Tidak Untuk di Tiru !!!!!!!!!!!!!! )
2.5. Ada 2 macam
Kejahatan Kartu Kredi dalam Transaksi
Maya (On Line)
Kejahatan kartu kredit dengan mempergunakan kemajuan di
bidang teknologi dikenal dengan istilah cyber crime.
Kongres Perserikatan
Bangsa Bangsa X tentang The Preventioll of Crime and the Treatment of Offenders
di Vienna, 10-17 April 2000, memberi pengertian tentang cybercrime dalam dua
kategori, yaitu:
a. Cyber crime
in a narrow sense (computer crime): any illegal behavior directed by means of
electronic operations that targets the security of computer systems and the
data processed by them.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian sempit (kejahatan komputer):
apapun perilaku yang tidak sah yang diarahkan atas bantuan operasi elektronik
dengan sasaran keamanan sistem komputer dan data yang diprosesnya.
b. Cyber crime in
a broader sense (computer related crime): any illegal behavior committed by
means of, or in relation to, a computer system or network, induding such crimes
as illegal possession and offering or distributing information by means of a
computer system or network.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian luas (kejahatan yang terkait
dengan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang dilakukan atas bantuan,
atau dalam hubungan dengan suatu sistem komputer atau jaringan, mencakup
kejahatan pemilikan tidak sah dan menawarkan atau membagi-bagikan informasi
atas bantuan suatu sistem komputer atau jaringan.
Berdasarkan pengertian di atas, computer crime mencakup
perbuatan ilegal terhadap sistem dan keamanan data (data security) dengan
menggunakan sarana elektronik.
Debra L. Shinder memberikan kategorisasi alas
kejahalan-kejahatan yang termasuk dalam cybercrime berdasarkan cara kejahatan
dilakukan:
Pertama, dilakukan dengan kekerasan (crimes committed by
violent or potentiality violent criminals).
kedua, dilakukan tanpa kekerasan (non violent crimes).
2.6. Upaya penting
agar terhindar dari kejahatan Cyber Crime
1. Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap
terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali
atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi
sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering
menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security
Software untuk membuka akses ke internet.
2.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga
keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu
antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga
aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari
virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi
data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda
saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam
computer dan mengambil data.
3. Buat Password yang sangat sulit.
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun
jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password
yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk
mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran
huruf kecil, besar dan angka pada setiap
akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur
dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya
di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.
4. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari
dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini
bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu
terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer anda.
5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social
Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita
temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa
link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan
angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang
cybercrime atau penyebaran virus komputer, Tidak jarang pula link seperti ini
dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik
hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang
malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer.
6. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15
kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak
apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut,
baik secara berkala atau acak.
2.7. Antisipasi
Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk
mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1. Jika Anda
bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan
Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda
lihat secara langsung.
2. Jika Anda
melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa
website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta
memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan
transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya
intersepsi data.
3. Jangan
sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut
identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh
pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. Simpanlah surat
tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika
Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan
alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi
berharga kartu kredit Anda.
5. Jika Anda
menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka
segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
2.8. Contoh kasus
masalah Carding
Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar
sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar.
Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus
pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan
atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18
Agustus hingga 9 September 2011. Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk
menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat
kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN
pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi
di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432
juta. Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian
(refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit
di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku.
Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan
transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota
komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian
uang, yang mengalir ke rekening mereka. Sedikitnya lima bank uangnya terkuras
dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70
miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu
anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga
Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi,
mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana
seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak
terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model
bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang
dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang
sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah
sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam
implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan
yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal
(meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal
(meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok,
pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding),
tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat
pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti
elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan
demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan,
baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak
terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca
negara (cross border transaction) ke depan.
2. SARAN
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber
(internet), efek negatifnya pun ikut andil di dalamnya, untuk itu diharapkan
peran demi tegaknya keadilan di negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Web site Insecure.org at http://insecure.org/nmap/ date access December 2008
Majalah interaksia hokum dan kemasyarakatan, website :http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp,
date access December 2008